SOP

1. Pendaftaran dan Pengajuan Layanan

  • Pemohon mengisi formulir permohonan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan,
  • Melampirkan dokumen persyaratan yang ditentukan,
  • Petugas memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen,
  • Jika dokumen tidak lengkap, pemohon diberi waktu untuk melengkapi.

2. Verifikasi dan Validasi Dokumen

  • Dokumen yang telah diterima diverifikasi oleh petugas terkait,
  • Proses validasi dilakukan untuk memastikan data sesuai dengan peraturan yang berlaku,
  • Dokumen yang valid akan diproses lebih lanjut, sementara yang tidak valid dikembalikan kepada pemohon.

3. Pengolahan Data dan Administrasi

  • Data yang telah diverifikasi dimasukkan ke dalam sistem kepegawaian,
  • Proses administrasi dilakukan sesuai dengan jenis layanan, seperti pengangkatan, kenaikan pangkat, atau pensiun,
  • Petugas memastikan setiap proses berjalan sesuai jadwal dan standar kualitas.

4. Persetujuan dan Penerbitan Dokumen Resmi

  • Dokumen yang memerlukan persetujuan disampaikan kepada pejabat berwenang,
  • Setelah disetujui, dokumen resmi diterbitkan dan disimpan dalam arsip sistem,
  • Pemohon diberi pemberitahuan untuk mengambil dokumen yang telah selesai.

5. Penyerahan Hasil Layanan

  • Dokumen hasil layanan diserahkan langsung kepada pemohon atau dikirim melalui saluran resmi,
  • Pemohon diminta menandatangani bukti penerimaan dokumen.

6. Pengaduan dan Evaluasi Layanan

  • Pemohon dapat menyampaikan keluhan melalui saluran pengaduan yang tersedia,
  • Keluhan akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP penanganan pengaduan,
  • Evaluasi berkala dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan.

SOP ini bertujuan memastikan pelayanan kepegawaian di BKN Rangkui berjalan efisien, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan ASN.